Sumbawa NTB - Polres Sumbawa dijajaran Polda NTB melaksanakan pengamanan serta pengawalan logistik Pilkada Serentak 2024 menuju wilayah Kepulauan yang ada di wilayah hukum Polres Sumbawa, Minggu (24/11/24) pagi.
Pengamanan serta pengawalan tersebut dimulai dari pergeseran logistik di Gudang KPU yang berada di Gedung Wanita tepatnya di Jalan Diponegoro Kelurahan Uma Sima Sumbawa menuju pelabuhan Pantai Goa Kecamatan Labuhan Badas, kemudian kapal pengangkut logistik Pilkada berangkat menuju pulau tujuan.
Baca juga:
Jarnas Anies Baswedan DIY Resmikan Poskora
|
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kabag Ops AKP Yuswanto SH., menerangkan bahwa hari ini pihaknya melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap logistik Pilkada yang di mulai dari wilayah kepulauan dan wilayah terjauh.
Kabag Ops menjelaskan bahwa pergeseran logistik pemilu hari ini dengan tujuan 4 desa dengan total 16 TPS, yang terdiri dari Desa Labu Aji bagian timur terdapat 4 TPS dengan Logistik pemilu yakni 8 kotak suara dan 16 bilik suara.
Kemudian Desa Sebotok terdapat 3 TPS, dengan logistik pemilu yakni 6 kotak suara dan 12 bilik suara, Desa Labu Aji bagian barat terdapat 3 TPS dengan 6 kotak suara dan 12 bilik suara, Desa Bajo Medang terdapat 3 TPS dengan logistik 6 kotak suara dan 12 bilik suara serta Desa Bugis Medang 3 TPS dengan logistik Pilkada yakni 3 kotak suara dan 12 bilik suara.
Sebelumnya, Kabag Ops juga mengingatkan kepada personel yang melaksanakan pengamanan di wilayah pulau dan jauh agar dapat mengawal logistik pemilu dengan sungguh-sungguh sehingga tidak ada logistik yang rusak karena pengangkutan logistik Pilkada tersebut menempuh jarak cukup jauh dan medan perairan dengan gelombang tinggi di laut.
Baca juga:
Rekam Jejak Anies di Jakarta
|
"Kemudian mengutamakan keselamatan seluruh personel termasuk petugas KPU dan Bawaslu yang ikut serta dalam rombongan bersama awak kapal, " ujarnya.
Selain itu, pengawalan dan pengamanan pergeseran logistik Pemilu ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kerusakan, hilang, atau gangguan saat perpindahan perlengkapan pemungutan suara yang dapat mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Sumbawa. (Adb)